KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari melimpahkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang asisten rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Pelimpahan tahap II dilakukan Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan berkas lengkap dari Kejari Kendari.
Tersangka berinisial Evi Candrayadi alias Candra (32), warga Kabupaten Konawe Selatan, bekerja sebagai petugas keamanan (security).
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, di sebuah rumah di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kecamatan Baruga, Kendari.
Korban, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, mengaku didatangi tersangka saat berada di dalam kamar.
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual meski korban berulang kali melakukan perlawanan.
Korban juga mengaku sempat mengancam akan berteriak dan meminta pertolongan kepada penghuni rumah lainnya.
Tersangka kemudian diduga menghentikan aksinya dan meninggalkan kamar setelah korban berusaha mencari bantuan.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada paha dan tangan serta mengalami trauma, kemudian melapor ke Polresta Kendari.
Dengan pelimpahan tahap II, proses hukum selanjutnya akan ditangani Kejaksaan Negeri Kendari hingga tahap persidangan.*










