Sabtu, September 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaLahan Warga Diduga Digusur PT TIM, MSC Law Firm Siap Tempuh Jalur...

Lahan Warga Diduga Digusur PT TIM, MSC Law Firm Siap Tempuh Jalur Hukum

KENDARIKINI.COM — MSC Law Firm melayangkan somasi kepada PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) Site Kabaena.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan aktivitas pengolahan lahan tanpa izin pemilik.

Kuasa hukum Agus Daeng Nyalla dan Sri Indrawati, Masri Said, SH., MH., mengatakan kliennya belum memiliki kesepakatan dengan PT TIM.

“Kami sudah mengirimkan somasi sejak pekan lalu dan sudah diterima pihak tersomasi,” ujar Masri, Sabtu, 5 September 2026.

Ia menyebut pihaknya memberikan waktu 7 x 24 jam kepada perusahaan untuk merespons somasi tersebut.

Masri menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila PT TIM tidak memberikan respons.

“Dalam hal ini, kami akan melaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan penghancuran barang,” jelasnya.

Laporan tersebut juga akan mencakup dugaan penyerobotan tanah serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Masri menyebut dugaan pelanggaran tersebut akan dilaporkan berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru.

Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian akibat aktivitas perusahaan di lahan yang diklaim sebagai milik mereka.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -