KENDARIKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan WNA Palestina berinisial K.I.A.E. di salah satu perumahan.
WNA tersebut kemudian dipindahkan dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pengamanan dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian,” ujar Novrian, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, K.I.A.E. masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa tinggal 30 hari.
WNA tersebut awalnya datang untuk berinvestasi usaha coffee shop, namun rencana investasinya mengalami permasalahan.
Ia kemudian mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Berdasarkan pendalaman, pengurusan permohonan dilakukan secara mandiri, mulai pendaftaran, wawancara, hingga memperoleh dokumen UNHCR.
Novrian mengatakan penanganan WNA tersebut dilakukan sesuai tugas, fungsi keimigrasian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus dilakukan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Kendari.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” tambahnya.
Novrian juga mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor aduan Imigrasi Kendari, 08114001331, untuk ditindaklanjuti.
Kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”.
Program itu mendorong pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional serta humanis.*













