Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKecelakaan Kerja di PT Bosowa Mining, Disnakertrans Sultra: Belum ada Laporan

Kecelakaan Kerja di PT Bosowa Mining, Disnakertrans Sultra: Belum ada Laporan

Kendari – Sebelumnya kecelakaan kerja kembali terjadi kecelakaan kerja di PT. Bosowa Mining yang terletak di Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi via telepon, Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang membenarkan peristiwa tersebut.

“Kejadiannya tanggal 3 September, saya baru tanyakan sama KTT PT. Bosowa, terkait kecelakaan kerja tersebut tidak ada korban jiwa,” katanya, Kamis 5 Oktober 2023.

Ia menambahkan bahwa akibat peristiwa tersebut korban hanya mengalami luka lecet-lecet.

“Hanya memang dalam foto yang beredar itu kacah mobil pecah dan itu seperti dilapangan,” tambahnya.

Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3 Niar mengatakan terkait peristiwa tersebut belum ada laporan.

Belum,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 5 Oktober 2023.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya lebih mengutamakan langkah pembinaan, namun jika masih bandel pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -