Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSatgas PKH Segel Tambang PT BMU Morowali, Kerugian Negara Rp2,35 Triliun

Satgas PKH Segel Tambang PT BMU Morowali, Kerugian Negara Rp2,35 Triliun

MOROWALI, KENDARIKINI.COM – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel tambang PT Bumi Morowali Utara (BMU), Selasa (4/11/2025).

Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga menambang di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Peninjauan lapangan dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut bagian operasi Satgas PKH untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut PT BMU membuka tambang tanpa IPPKH maupun PPKH.

Satgas menemukan aktivitas pertambangan berada di kawasan hutan produksi terbatas tanpa dokumen perizinan kehutanan.

Luas kawasan hutan yang digarap tanpa izin mencapai sekitar 66,01 hektare.

Sebanyak 46,03 hektare berada dalam wilayah IUP, sedangkan 15,94 hektare berada di luar IUP perusahaan.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp2,35 triliun.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan negara akan mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan proses hukum berjalan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyegelan turut dihadiri Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Satgas PKH mencatat terdapat 16 perusahaan terindikasi beroperasi di kawasan hutan secara ilegal.

Dari jumlah itu, sembilan perusahaan telah terverifikasi melanggar, termasuk PT BMU dan PT DSMI.

Operasi penertiban kawasan hutan juga berlangsung di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -