KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita sabu seberat 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir, memimpin langsung pemaparan kasus tersebut.
Polisi menangkap dua pria berinisial AS (36) dan MP alias Muh. Pradana alias Dadang (29) pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Poros Bandara Haluoleo, Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, dan Jalan Samratulangi, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari penggeledahan, petugas menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 4.759,49 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix hitam.
Sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, telepon genggam, serta aksesori ponsel turut disita petugas.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengungkapkan sabu tersebut berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan bisnis narkotika di Kendari selama dua bulan dan menerima 10 kali pengiriman sabu.
Barang tersebut rencananya diedarkan di Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel untuk menerima paket narkotika di kawasan Mandonga.
Pengembangan yang dilakukan Tim Narko10 Satresnarkoba pada Rabu (4/11/2026) kembali menemukan paket sabu melalui jasa pengiriman yang sama.
Kapolresta Kendari menegaskan kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun.*














