Iuran Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari Dinyatakan Langgar Aturan, Sekolah Mulai Kembalikan Dana ke Siswa

KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp270.000 per siswa di SMK Negeri 4 Kendari akhirnya ditindaklanjuti dan pihak sekolah mulai mengembalikan dana tersebut kepada siswa.
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan pengembalian iuran ditargetkan rampung dalam waktu dekat, dengan progres pengembalian saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
“Dari total 1.134 siswa, sebanyak 790 siswa yang membayar penuh dan 28 siswa jurusan kriya tekstil yang membayar setengah sudah masuk daftar pengembalian. Kami maksimalkan selesai secepatnya, paling lambat besok,” kata Herman saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruang kerjanya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Saat ini, SMKN 4 Kendari saat ini memiliki lima jurusan yakni kriya kayu, batik dan tekstil, teknik komputer dan jaringan, rekayasa perangkat lunak, serta broadcasting dan desain komunikasi visual.
Sementara itu, Kabid GTK Dikbud Sultra, Husrin, menegaskan pengembalian iuran tersebut menjadi peringatan bagi seluruh sekolah negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak melakukan praktik serupa.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah,” ujarnya saat ditemui di lingkungan SMKN 4 Kendari.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Aris Badara, mengungkapkan hasil audit investigasi menyimpulkan iuran Rp270.000 di SMKN 4 Kendari masuk kategori pelanggaran.
“Kami sudah menurunkan tim investigasi dan temuannya jelas, iuran tersebut melanggar ketentuan,” kata Aris Badara di Kantor Dikbud Sultra, Senin (5/1/2026).
Sebagai sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana yang telah dipungut dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa, 6 Januari 2026.
“Guru-guru yang sempat menerima honor dari iuran itu akan mengembalikannya ke sekolah, lalu diteruskan ke orang tua siswa,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya disorot AMP2 Sultra yang menilai pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Meski pihak sekolah mengklaim iuran merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan digunakan untuk kebutuhan operasional, hasil audit Dikbud Sultra tetap menyatakan pungutan itu melanggar aturan.(Faldi)*









