Jumat, Juli 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dikbud Sultra Wajibkan Transparansi, SMKN 1 Kendari Justru Bungkam Soal Dana BOS Rp2, 2 Miliar

KENDARIKINI.COM – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Kendari dipertanyakan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMKN 1 Kendari, Muhalip, mengaku tidak mengetahui secara rinci realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp2.288.000.000.

Dana BOS tersebut dikelola saat jabatan Kepala SMKN 1 Kendari masih dipegang Ali Koua, sebelum masa tugasnya berakhir dan digantikan Muhalip sebagai Plh pada awal Januari 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS 2025 SMKN 1 Kendari bersumber dari 1.430 peserta didik, dengan alokasi Rp1,6 juta per siswa, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Namun saat dikonfirmasi, Muhalip justru menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut dan melempar tanggung jawab kepada bendahara dan kepala sekolah sebelumnya.

“Terkait realisasi penggunaan dana BOS, yang bisa menjelaskan itu bendahara dan kepala sekolah sebelumnya. Saya hanya Plh, jadi tidak bisa menjawab detailnya,” ujar Muhalip saat ditemui jurnalis Kendarikini.com, Selasa 13 Januari 2026.

Tak hanya itu, pantauan langsung jurnalis di lingkungan sekolah juga tidak menemukan papan pengumuman penggunaan Dana BOS, sebagaimana diwajibkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara.

Muhalip mengakui papan informasi tersebut belum dipasang. Ia bahkan menyebut kondisi serupa diduga terjadi di sejumlah SMA dan SMK lain di Sultra.

“Belum dilakukan. Mudah-mudahan ke depan, sesuai arahan, pasti akan dibuat,” ucapnya singkat.

Padahal sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, secara tegas mewajibkan seluruh SMA dan SMK Negeri di Sultra untuk memasang papan pengumuman berisi rincian penggunaan Dana BOS sesuai 12 komponen pembiayaan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Aris Badara sebagai langkah memperkuat transparansi dan membuka ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

“Ini bentuk akuntabilitas. Sekolah wajib transparan agar masyarakat dan media bisa memantau langsung penggunaan dana BOS,” tegas Aris Badara dalam konferensi pers Dikbud Sultra, Senin (5/1/2026).

Kewajiban transparansi ini mencuat pasca polemik iuran Rp270 ribu per siswa per semester di SMKN 4 Kendari pada 2025 lalu, yang oleh Dikbud Sultra dinyatakan melanggar aturan dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah negeri.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -