KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mendalami dugaan korupsi senilai Rp5,2 miliar di PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari. Saat ini, perkara tersebut telah masuk pada tahap penyidikan aliran dana terhadap terdakwa berinisial AA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan fokus penyidik kini menelusuri ke mana aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut mengalir.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran dana itu mengalir ke mana saja,” ujar Aguslan kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menegaskan, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sekaligus membuka peluang penetapan tersangka baru, jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Tahap penyidikan aliran dana dalam kasus ini akan menjadi alat bukti baru untuk mengungkap tambahan dugaan tersangka baru,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, AA, yang merupakan mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan oleh Kejari Kendari sejak Juni 2025.
AA diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dengan cara memanipulasi laporan keuangan serta memalsukan tanda tangan pimpinan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Kendari juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai unsur, khususnya internal PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kejari Kendari memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga perkara ini tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.(Faldi)*










