KENDARIKINI.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) memberikan klarifikasi resmi atas berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait langkah hukum perusahaan, yang dinarasikan seolah-olah bertujuan untuk “memenjarakan” pihak tertentu. PT WIN menegaskan, narasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi membangun opini publik yang keliru.
Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengatakan bahwa sebagai badan hukum yang taat asas dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, seluruh langkah hukum yang ditempuh PT WIN semata-mata bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset perusahaan.
“PT WIN tidak pernah dan tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Proses hukum yang berjalan adalah hak konstitusional perusahaan untuk melindungi aset yang secara sah menjadi milik PT WIN,” ujar Alvian kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Aset yang dimaksud adalah satu unit kendaraan Toyota Innova yang secara hukum tercatat sebagai milik PT WIN, namun hingga kini masih dikuasai oleh Agus Mariana, mantan karyawan PT WIN, tanpa dasar kepemilikan yang sah.
Ia mengungkapkan, kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan identitas kepemilikan secara sepihak dan dijadikan sebagai jaminan pembiayaan pada salah satu perusahaan leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT WIN selaku pemilik sah.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan persoalan hukum serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, menanggapi klaim bahwa kendaraan tersebut merupakan “hadiah”, PT WIN menegaskan tidak pernah terjadi pengalihan hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun proses balik nama kendaraan bermotor.
“Tidak pernah ada pengalihan hak kepemilikan yang sah. Secara hukum, kendaraan tersebut tetap merupakan aset PT WIN dan tidak dapat dilegitimasi hanya melalui klaim sepihak,” tegas Alvian.
Ia menekankan, dalam perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset PT WIN merupakan dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta mengalihkan, menghapus, atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak mana pun.
Alvian menyatakan, PT WIN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan untuk menilai dan memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Perusahaan juga mengimbau semua pihak agar tidak membangun opini yang menyesatkan serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.*










