KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran sebesar Rp270.000 per siswa di SMKN 4 Kendari mulai ditindaklanjuti. Pihak sekolah telah melakukan pengembalian dana kepada siswa, sementara kepolisian kini melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan pengembalian iuran ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Dari total 1.134 siswa, sebanyak 790 siswa yang membayar penuh dan 28 siswa jurusan kriya tekstil yang membayar setengah telah masuk dalam daftar pengembalian.
“Pengembalian ditargetkan selesai secepatnya, maksimal besok. Yang dikembalikan sebesar 80 persen dari Rp270 ribu,” kata Herman saat ditemui Kendarikini.com, Selasa (6/1/2026).
Saat ini, SMKN 4 Kendari memiliki lima jurusan, yakni kriya kayu, batik dan tekstil, teknik komputer dan jaringan, rekayasa perangkat lunak, serta broadcasting dan desain visual.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin, menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan pungutan serupa di kemudian hari.
“Kejadian di SMKN 4 Kendari ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah,” ujar Husrin saat ditemui di SMKN 4 Kendari.
Namun, pengembalian iuran tersebut menuai sorotan. Pasalnya, dana yang dikembalikan kepada siswa hanya sebesar Rp200.000, bukan penuh Rp270.000. Hal itu diungkapkan salah seorang orang tua siswa berinisial S.
“Yang dikembalikan ke anak saya hanya Rp200 ribu,” ungkap S saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa sisa dana iuran telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sisa dana iuran itu sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari. Ada berita acara penyerahan dari pihak sekolah ke kepolisian,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, membenarkan pengamanan dana tersebut. Ia mengatakan dana diserahkan oleh bendahara sekolah untuk kepentingan penyelidikan.
“Dana diserahkan oleh bendahara sekolah dan diketahui kepala sekolah. Kami amankan untuk proses penyelidikan karena diduga terdapat pungutan liar,” kata AKP Williwanto Malau.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Aris Badara, mengungkapkan bahwa hasil audit investigasi menunjukkan iuran Rp270.000 yang dipungut SMKN 4 Kendari melanggar ketentuan.
“Kami sudah menurunkan tim audit investigasi dan temuannya jelas, iuran tersebut melanggar aturan,” ujar Aris Badara, Senin (5/1/2026).
Sebagai sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana iuran dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa (6/1/2026).
Kasus ini sebelumnya disorot oleh AMP2 Sultra, yang menilai pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Meski pihak sekolah mengklaim iuran merupakan hasil musyawarah orang tua siswa dan digunakan untuk kebutuhan operasional, hasil audit Dikbud Sultra tetap menyatakan pungutan tersebut melanggar aturan.(Faldi)*










