Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPelayanan Publik Dikeluhkan Warga, FIKP-Sultra Desak Evaluasi Kinerja Lurah Mokoau

Pelayanan Publik Dikeluhkan Warga, FIKP-Sultra Desak Evaluasi Kinerja Lurah Mokoau

KENDARIKINI.COM – Forum Informasi dan Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (FIKP-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari pada Selasa, 6 Januari 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau yang dinilai merugikan masyarakat.

Koordinator Aksi FIKP-Sultra, Afsal, mengatakan aksi ini dipicu oleh banyaknya aduan warga terkait pelayanan administrasi yang berjalan lambat, tidak memiliki kepastian waktu, serta dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Banyak warga mengeluhkan pelayanan administrasi yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Hal ini jelas menghambat urusan administratif masyarakat,” ujar Afsal.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mendorong Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Kelurahan Mokoau, khususnya lurah sebagai penanggung jawab utama pelayanan publik di tingkat kelurahan.

“Lurah Mokoau harus dievaluasi. Pelayanan publik adalah kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut FIKP-Sultra, lambannya pelayanan administrasi tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata. Jika terjadi secara berulang dan tanpa perbaikan, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi yang merugikan hak-hak masyarakat.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manaz Salihin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Segera akan kami sampaikan kepada Ibu Wali Kota Kendari untuk ditindaklanjuti. Kami juga akan memanggil lurah dan camat terkait untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.

FIKP-Sultra menegaskan bahwa proses klarifikasi tersebut harus dibarengi dengan langkah perbaikan yang konkret dan terukur. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kelurahan Mokoau, pihaknya menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara sesuai mekanisme pengawasan eksternal.

FIKP-Sultra berharap Pemerintah Kota Kendari dapat menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -