KENDARIKINI.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari mendalami dugaan penyalahgunaan dana Travel Tajak Ramadan Grup (TRG) Kendari.
Penyidikan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dengan menelaah dokumen serta mutasi rekening.
Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan penyidik telah menerima data mutasi rekening.
Rekening tersebut atas nama Amra Nur, pemilik TRG Kendari, yang digunakan untuk kepentingan penyidikan.
“Mutasi rekening masih kami dalami untuk melihat aliran dana yang masuk,” ujar Ariel, Sabtu (28/2/2026).
Dari pendalaman awal, ditemukan dana yang seharusnya diterima TRG Kendari namun diduga belum sepenuhnya disetorkan agen.
Pada agen Nirmalasari, kewajiban dana dari 425 jemaah tercatat sebesar Rp10.647.000.000.
Namun dana yang masuk ke rekening TRG Kendari tercatat Rp9.310.260.000.
Penyidik menemukan selisih Rp1.336.740.000 yang diduga belum diserahkan.
Pada agen Hj Emi Muthalib, kewajiban dana dari 101 jemaah mencapai Rp3.427.500.000.
Dana yang tercatat masuk ke rekening TRG Kendari sebesar Rp1.368.618.000.
Masih terdapat selisih Rp2.058.882.000 yang diduga belum diserahkan.
Sementara agen Sumarni memiliki kewajiban dana Rp1.312.500.000 dari 51 jemaah.
Dana yang masuk tercatat Rp376.355.000 sehingga terdapat selisih Rp936.145.000.
Untuk agen Nikra Juna, kewajiban dana dari 279 jemaah mencapai Rp10.252.500.000.
Dana yang masuk ke rekening TRG Kendari tercatat Rp9.073.480.000.
Penyidik menemukan selisih Rp1.179.020.000 yang masih didalami.
Polresta Kendari menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penyidik juga melakukan klarifikasi untuk memastikan kejelasan arus dana dan pertanggungjawaban pihak terkait.*










