BUTON TENGAH, KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan pembangunan KDMP Desa Polindu memasuki babak baru.
Pemilik lahan resmi menggandeng LBH HAMI Buton usai dilaporkan ke Polres Buton Tengah.
Laporan diajukan Kepala Desa Polindu terkait dugaan pengrusakan lokasi pembangunan.
Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, memastikan pihaknya telah menerima kuasa pendampingan hukum.
Pendampingan diberikan kepada Andi Mursin bersama pemilik lahan lainnya.
Apri menyebut langkah ini untuk memastikan kepastian hukum atas lahan bersertifikat milik klien.
Menurutnya, lahan tersebut digunakan pemerintah desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia mengatakan kliennya telah lama menunggu penyelesaian, namun tidak menemukan titik terang.
Setelah penandatanganan kuasa, pihaknya langsung melakukan penyegelan lokasi KDMP.
LBH HAMI Buton juga berencana melaporkan balik pemerintah desa dan pengelola KDMP.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kesetaraan di hadapan hukum.
Apri menilai upaya persuasif sebelumnya selalu berujung buntu.
Kesepakatan yang pernah dibuat disebut tidak pernah direalisasikan.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam konflik tersebut.
Selain itu, kliennya mengaku tidak pernah menerima kompensasi atas penggunaan lahan.
Padahal, lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik yang sah.
Protes di lokasi pembangunan akhirnya berujung laporan polisi terhadap pemilik lahan.
LBH HAMI Buton menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.*










