Berita

Perkara Tipikor di IUP PT Antam site Konut, Mantan Direktur KKP Divonis 4 Tahun Penjara

KENDARIKINI.COM – Mantan Direktur PT KKP, AA divonis pidana penjara selama empat tahun dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di IUP PT Antam site Konut, Senin 6 Mei 2024.

AA divonis bersalah dalam perkara ini juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta.

AA juga diwajibkan membayarkan uang pengganti atas kerugian negara sebanyak Rp45 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdkawa Andi Andriansyah, okeh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” kata Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat, SH saat membacakan materi putusan majelis hakim di PN Tipikor Kendari, Senin 6 Mei 2024.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menyampaikan, apabila Andi Andriansyah tak membayarkan pidana denda Rp500 juta, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Bahkan, Majelis hakim juga memberikan waktu kepada AA untuk membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.*

Back to top button