Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku yang diduga telah berbuat cabul ke beberapa pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Konawe yang masih masuk wilayah hukumnya.
Terkait peristiwa tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 29 nopember 2023, pihaknya menerima lapiran tentang Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap beberapa anak dibawah umur.
“Kemudian menanggapi laporan tersebut, Pada hari ini Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekitar pukul 10.00 WITA terhadap Tersangka dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Ia menambahkan adapun dasar penangkapan tersangka berdasarkan LP / B / 422 / XI / 2023 / SPKT / POLRES KENDARI / POLDA SULTRA, tanggal 30 November 2023.
“Waktu kejadiannya Bulan Mei 2023 sampai dengan bulan November 2023, pelaku (A) sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta membuka usaha kantin di salah satu sekolah dasar,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan salah satu kronologis kejadian, awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 salah satu Korban berangkat dari rumahnya menuju kesekolahnya, sesampai di sekolah Korban masuk ke kelas dan menyimpan tasnya dan lansung menuju kantin sekolah milik Tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan.
“Setelah membeli cemilan tiba tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin yang di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi, selanjutnya Korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun Tersangka menguatkan tangannya dan lansung mencium pipi dan menghisap bibir korban, selain itu juga Tersangka meraba raba kemaluan Korban. Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka langsung melepaskan pegangan tersangkanya,” bebernya.
Kemudian setelah korban pulang lansung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan di dengar oleh tetangga korban. Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka.
“Untuk saat ini penyidik masih mengembangkan ttg apakah masih ada Korban lain serta apa motip Pelaku sampai melakukan hal tersebut, Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkasnya.*










