Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Amankan Seorang Pelaku Rudapaksa di Kendari

Polisi Amankan Seorang Pelaku Rudapaksa di Kendari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari melalui satreskrim mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan peristiwa tersebut pada Sabtu 4 Mei 2024.

“Awalnya ada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, Korban meminjam sepeda motor kepada Tersangka. Kemudian Korban menuju ke kota lama Kendari, setelah itu pada pukul 21.00 WITA Korban menuju ke Baruga. Tersangka selanjutnya menelpon Korban meminta agar mengembalikan SPM miliknya dikembalikan karana akan digunakan. Sekitar pukul 23.00 WITA Korban tiba di rumah Tersangka namun saat tiba-tiba pacar Korban menelpon yang membuat Tersangka cemburu dan merampas Ponselnya,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Senin 6 Mei 2024.

Lanjutnya Korban dan Tersangka kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 WITA, Minggu 5 Mei 2024. Saat pertengkaran itu berlangdung, Tersangka memukul Korban (pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong korban). Tersangka kemudian mendorong Korban ke kasur. Tersangka kembali merayu korban akan tetapi korban masih menolak karena merasa sakit telah dianiaya.

“Sekitar pukul 01.00 WITA Korban meminta Ponselnya namun Tersangka tidak memberikan, Tersangka kemudian memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak kemudian salah satu tangan Tersangka mencoba masuk kedalam baju Korban akan tetapi ditahan oleh korban, setelah itu Tersangka menarik celana panjang korban beserta celana dalam miliknya dan langsung memperlakukan korban seperti pasangan resmi namun secara memaksa.

“Sekitar pukul 05.30 wita Tersangka kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri namun korban terus menolak sampai membuat pelaku marah dan Tersangka kemudian dongkol, dan sekitar pukul 07.30 wita Tersangka memberikan Ponsel milik Korban dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput,” ungkapnya.

Sambungnya atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

“Adapun kronologis penangkapan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan, namun Tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser77 di Jl. HEA Mokodompit untuk diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polresta Kendari,” bebernya.

Terakhir pihaknya menyampaikan bahwa tersangka di duga melanggar pasal 385 KUHP (ancaman paling lama 12 tahun penjara) dan ⁠Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara).*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -