KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhi vonis 7 tahun penjara kepada Eks General Manager (GM) PT Antam TBk UPBN Konawe Utara, Hendra Wijayanto.
HW divonis terbukti terlibat dalam perkara korupsi pertambangan Blok Mandiodo seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Selain divonis 7 tahun penjara, HW juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar, apabila Hendra Wijayanto tidak membayar denda tersebut maka akan ditambahkan 6 bulan penjara. Vonis 7 tahun ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 8 tahun.
HW merupakan terdakwa ke sembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, dimana sebelumnya delapan terdakwa yang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni WAS, GAS, OS, RD, SM, YB, HJ, EVT juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo.*










