Kejati Sultra Terbitkan DPO dan Pencekalan terhadap Direktur PT KKP Soal Kasus Dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Konut
Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara.
Pihak Kejati Sultra juga menerangkan bahwa salah satu tersangkanya adalah Direktur PT. KKP AA yang diduga berperan memfasilitasi dokumen terbang.
Pihak Kejati Sultra juga telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka dan terkhusus AA telah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejati Sultra.
Terkait hal tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan “Jadi kita mendapatkan surat dari Pengacara tersangka AA, yang menyatakan bahwa AA akan hadir pada Rabu 5 Juli untuk menyanggupi panggilan penyidik Kejati Sultra, tapi kemarin sampai sore itu tidak hadir, ” katanya saat di wawancarai di ruangannya, Kamis 6 Juli 2023.
Lanjutnya Ia menuturkan bahwa terkait itu penyidik sudah melakukan pencekalan, yang melakukan pencekalan itu Imigrasi, penyidik menyurat ke imigrasi, jadi Tersangka (AA) ini tidak bisa ke luar negeri.
“Kita juga sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) hari ini, sehingga kita akan sebar ke berbagai instansi penegak hukum, jadi jika ditemukan dimana langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka (AA),” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya paksa terhadap tersangka.
“Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyidik untuk mencari tersangka, ini upaya paksa terhadap tersangka untuk mencari keberadaan dan membatasi ruang geraknya,” pungkasnya.*