KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana.
Penolakan disampaikan karena perusahaan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan dan rekam jejak operasional yang perlu dievaluasi pemerintah.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan investasi dalam proses penerbitan RKAB.
Menurutnya, kepatuhan hukum, keselamatan masyarakat, serta tata kelola pertambangan juga harus menjadi pertimbangan utama.
“RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab,” kata Beni.
HMKS juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Beni menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan sekaligus memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Ia menyebut aktivitas di luar IUP dapat memunculkan perbedaan sikap masyarakat terhadap keberadaan perusahaan.
HMKS turut mengingatkan pernyataan Ketua HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, pada 24 Maret 2025.
Saat itu, Hendra meminta aparat penegak hukum menindak dugaan aktivitas pertambangan di luar IUP perusahaan.
Ia juga mendorong Kementerian ESDM mengevaluasi IUP PT Macika Mada Madana sebelum memberikan persetujuan lanjutan.
HMKS menilai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah memutuskan penerbitan RKAB.
Organisasi itu menegaskan akan mengawal proses evaluasi dan membuka kemungkinan menggelar aksi apabila RKAB tetap disetujui.
HMKS berharap investasi pertambangan berjalan dengan menghormati hukum, menjaga lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat Konawe Selatan.*










