KENDARIKINI.COM – Puskesmas Ranomeeto membantah informasi bahwa tersangka pencabulan anak berinisial AYP (42) mengidap Tuberkulosis (TBC).
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru, menegaskan pasien tersebut tidak didiagnosis menderita TBC.
Menurut Dadang, AYP datang ke Unit Gawat Darurat dengan keluhan muntah dan gangguan lambung.
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” ujar Dadang saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Ia juga memastikan kondisi kesehatan AYP telah membaik setelah menjalani penanganan medis.
Menurutnya, pasien telah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto pada hari sebelumnya.
Sebelumnya, Polresta Kendari menangguhkan penahanan AYP yang merupakan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Penangguhan penahanan tersebut disebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang menyatakan tersangka mengidap TBC.
Keterangan Puskesmas Ranomeeto tersebut menjadi informasi terbaru terkait kondisi kesehatan tersangka yang sebelumnya menjadi dasar penangguhan penahanan.*










