Oknum Penambang Nakal di Kolaka Diduga Kerap Serobot Lahan Masyarakat

Kolaka – Belakangan ini banyak warga di Sulawesi Tenggara, memilih mengadu ke Wartawan, daripada harus melapor ke Polisi.

Dalam 4 bulan terakhir, Fianus Arung, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI) Sulltra, Mengaku kerap kali mendapat telepon dari warga yang mengadukan perihal masalah terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami.

“Sudah beberapa orang yang mengadu ke Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI) Sultra. Perihal dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami, namun ironis sebab seolah tidak ada penyelesaian dari aparat penegak hukum,” kata Ketua AWI Sultra Fianus Arung.

Ia menambahkan bahwa salah satu kasus MM warga huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang mengadu ke Polres Kolaka, namun sudah tahunan belum ada penyelesaian. Ketika pihak penyidik dihubungi, selalu ada alasan baru.

”Semua berhubungan dengan oknum penambang. Ada lagi warga Batu Putih, Kolaka Utara, Lido. Pak Lido lebih kasihan lagi. Beberapakali melaporkan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Kolaka Utara hingga ke Polda Sultra, malah ia yang ditahan di Polda Sultra,” ungkapnya

Pak Lido didampingi wartawan UNews saat kelokasi. Saat ini Lido telah ditahan di Polda Sultra

“Luarbiasa para oknum Polisi penegak hukum ini. Bukan cuma itu, yang terbaru warga Kolaka yang juga mengadukan penyerobotan lahan miliknya di Polres Kolaka, yang sudah tahunan juga namun belum ada penyelesaian. Penyidik ketika dihubungi hanya menyarankan ini dan itu. Setelah semua permintaan mereka terkait pengukuran lahan, pengambilan titik koordinat, dan sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka, tapi si oknum penambang inisial J, yang diduga menyerobot lahan warga yakni Kamiseng, masih nyantai keruk hasil dari lahan milik orang dengan tidak memberikan hak-hak nya,” bebernya.

Pak Kmaiseng saat memperlihatkan sertifikat lahan miliknya yang diduga diserobot oknum penambang di Kolaka
pertanyaan saya, Aparat Penegak Hukum di Kolaka kemana?. Ampun saya jika berhubungan dengan para penambang ini. Seolah polisi ga bisa buat apa-apa. Seharusnya ditangkap dong sudah jelas itu lahan milik orang. BPN sudah keluarkan hasil, aduh ini ada apa ya?. Kalo APH dihubungi selalu ada alasan. Kasian orang miskin, yang berduit selalu menang. Benar kata warga, “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” Fian membeberkan dengan kesal.

Fianus Arung Ketua AWI Sultra
Pihak AWI Sultra akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sultra dengan harapan, masih ada Polisi yang mau membela hak-hak masyarakat, dan menegakkan hukum setegak-tegaknya.

“Saya harap hal ini jadi perhatian para penegak hukum. Saya juga berharap ada Lembaga Bantuan Hukum yang mau membantu warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Pagi ini, Selasa, 7 Februari 2023, saya mendapat informasi kalo penahanan pak Lido asal Batu Putih Kolaka Utara, diperpanjang. Kasian masyarakat miskin yang membela hak-hak nya. Anehnya, waktu pemilik lahan melaporkan hal dugaan penyerobotan lahan tersebut, tidak pernah di gubris, giliran si penambang yang melapor katanya dugaan kepemilikan senjata tajam, eh langsung di tahan. Waduh ada apa Polisi kita ya?. Bukannya masyarakat kecil dibela, eh, malah diam saja.

Saya mau sampaikan bagi para oknum penegak hukum dan para korporasi yang menyiksa rakyat, dengar baik-baik. Tuhan tidak tuli apalagi buta. Kalian liat saja, apa yang kalian tabur, akan kalian tuai segera.” Tutup Fian, kesal.

sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol Fery Walintukan, saat dimintai tanggapannya oleh UNews, pihaknya menyampaikan untuk melaporkan ke Polda, jika di tingkat Polres atau wilayah tersebut tidak menyelesaikan.

Kombespol Fery Walintukan saat di ruang Kerja.

“silahkan, boleh kok lapor Ke Polda. Intinya kami selalu melayani masyarakat apapun bentuk pengaduannya,” Kata Kabid Humas Polda Sultra.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait