KENDARIKINI.COM – Pungutan sewa kantin di SMAN 5 Kendari menuai keluhan pedagang. Pasalnya, biaya sewa yang dipungut melalui koperasi sekolah mencapai Rp70 ribu per hari per petak, jauh lebih tinggi dibanding ketentuan sewa lahan kantin sekolah negeri yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 5 Kendari, La Samura, menjelaskan bahwa luas total lahan kantin sekolah sekitar 45 meter persegi dan pungutan sewa diberlakukan sebesar Rp70 ribu per hari per petak.
“Kalau dihitung, kantin itu sekitar 45 meter lebih. Pembayaran Rp500 ribu per bulan selama 20 hari belajar, jadi sekitar Rp6 juta per tahun. Itu berdasarkan Pergub dan dibayarkan pedagang ke koperasi sekolah,” kata Samura saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026).
Samura mengklaim, pungutan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menyebut, seluruh iuran kantin masuk ke kas koperasi SMAN 5 Kendari.
“Iuran Rp70 ribu per hari itu masuk ke koperasi sekolah. Pembangunan kantin dibiayai dari dana koperasi guru-guru, jadi koperasi yang menarik. Retribusi sebelumnya Rp50 ribu per hari, tapi dianggap tidak cukup, sehingga dinaikkan. Koperasi yang kemudian membayar retribusi ke kas daerah,” jelasnya.
Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan SK Dikbud Sultra Nomor B/4104/900/IV/2025, yang menetapkan status sewa lahan kantin sekolah negeri sebesar Rp35.000 per meter persegi per tahun.
Salah satu pedagang kantin SMAN 5 Kendari berinisial U mengaku keberatan dengan besaran pungutan tersebut. Ia menyebut, sebelumnya biaya sewa Rp50 ribu per hari, namun kemudian naik menjadi Rp70 ribu per hari.
“Awalnya kami tidak keberatan. Tapi sejak ada Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), penjualan menurun drastis, sementara sewa justru naik,” ujar U.
Menurut U, dalam rapat bersama pihak sekolah, pedagang justru diberi tahu bahwa kenaikan sewa digunakan untuk pembangunan masjid serta pembayaran tenaga kebersihan dan keamanan sekolah.
“Katanya untuk bangun masjid, bayar kebersihan dan keamanan. Dari Rp50 ribu naik jadi Rp70 ribu per hari. Padahal sejak ada MBG, makanan di kantin jarang habis terjual,” ungkapnya.
Ia berharap pihak sekolah menurunkan biaya sewa kantin agar tidak semakin memberatkan pedagang.
“Sekarang paling minuman saja yang kadang laku. Makanan jarang habis. Tolong dibantu diringankan, jangan terlalu berat sewa atau retribusinya,” pungkas U.
Berdasarkan perhitungan, dengan asumsi 20 hari belajar per bulan, koperasi sekolah menerima iuran Rp1,4 juta per bulan per petak. Dengan jumlah lima petak kantin, total pemasukan koperasi mencapai sekitar Rp7 juta per bulan atau Rp84 juta per tahun.
Sementara jika mengacu pada SK Dikbud Sultra, dengan luas lahan 45 meter persegi dikali tarif Rp35.000 per meter per tahun, total biaya sewa lahan seharusnya hanya sekitar Rp1.575.000 per tahun.
Sekadar informasi, La Samura telah menjabat sebagai Plt Kepala SMAN 5 Kendari selama 12 bulan, terhitung sejak Februari 2025 hingga Februari 2026.(Faldi)*










