KENDARIKINI.COM – KSBSI Sulawesi Tenggara menggelar aksi mendesak pencopotan Sekda Kota Kendari, Selasa 7 April 2026.
Aksi dipicu larangan Sekda terhadap KBSBI mendampingi eks karyawan PT Tiara Abadi Sentosa dalam mediasi.
Mediasi ketiga berlangsung di ruang Sekda Kota Kendari pada 16 Maret 2026. KSBSI menilai larangan tersebut melanggar aturan perlindungan serikat buruh.
Massa meminta Wali Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi pencopotan Sekda. Mereka menilai tindakan itu melanggar UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Selain itu, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Permenaker Nomor 14 Tahun 2017 juga disebut ikut dilanggar dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum eks pekerja PT TAS, Saddam, menilai tindakan itu sebagai union busting. Ia menyebut Pasal 28 UU 21/2000 melarang menghalangi aktivitas serikat buruh.
Menurutnya, pelanggaran tersebut wajib ditindak oleh Wali Kota Kendari. KSBSI juga menilai kebijakan Sekda tidak sejalan dengan perlindungan buruh di Kendari.
Usai aksi, massa melanjutkan laporan ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.
Wakil Ketua Konsolidasi, Sarman, menyatakan laporan telah resmi diajukan. Laporan tersebut ditembuskan ke Kemendagri, KASN, Kemnaker, dan Mabes Polri.
KSBSI berencana berkoordinasi dengan DPP KSBSI di Jakarta. Langkah lanjutan dilakukan untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.*










