KENDARIKINI.COM – Sengketa tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amongedo kembali memanas. Konflik ini diduga terkait eksploitasi nikel di lahan ulayat.
Ketidakjelasan batas wilayah dinilai bukan sekadar administrasi. Kondisi ini berpotensi menyeret konflik sosial dan pelanggaran hukum di lapangan.
Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menilai pemerintah dan aparat belum tegas. Padahal, dasar hukum telah diatur dalam Perda 2005 dan Perbup 2008.
Ketua lembaga, Indra Dapa Saranani, menyebut penegasan batas wilayah masih mandek. Hal itu membuka ruang konflik dan dugaan pelanggaran.
Ia menyoroti aktivitas tambang nikel di lahan ulayat Pondidaha. Luasnya diperkirakan mencapai 2.700 hektare tanpa kepastian status hukum.
Indra mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti regulasi yang ada. Penegasan batas dinilai penting untuk kepastian hukum masyarakat.
Desakan juga diarahkan kepada Polres Konawe. Aparat diminta aktif memfasilitasi penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog.
Menurutnya, dialog diperlukan untuk meredam potensi gesekan sosial. Selain itu, memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Ia juga menyinggung dugaan penyerobotan lahan dan eksploitasi nikel. Aktivitas tersebut disebut tanpa persetujuan pihak berhak.
Situasi ini dinilai memperkeruh konflik dan meningkatkan risiko benturan. Penanganan cepat dinilai sangat mendesak.
Lembaga tersebut turut meminta DPRD Konawe tidak pasif. Koordinasi lintas lembaga dianggap penting untuk solusi hukum.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Kepastian batas wilayah dan perlindungan hak ulayat menjadi tuntutan utama.*










