Polda Sultra Amankan 3 Pelaku dan 660 Liter Pertalite di SPBU Motaha Konsel
Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Indagsi kembali mengamankan 3 Pelaku dan 660 Liter BBM jenis Pertalite di SPBU Motaha, Kabupaten Konawe Selatan.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit I Indagsi Kompol Rico Fernanda mengatakan “Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira Pukul 14.30 Wita yang bertempat di SPBU 74.93304 Motaha Konawe selatan telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki oleh Subdit 1 Direskrimsus,”.
Sambungnya ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah (pertalite).
“Kronologis penangkapannya, Berdasarkan surat dari BPH MIGAS tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 74.93304 Motaha, Kecamatan Angata Kabupaten Konsel, personil Subdit 1 melakukan penyelidikan di SPBU tersebut dan didapatkan telah tertangkap tangan terjadinya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara pengantri S, antri di SPBU dan mengisi jerigen langsung dari nosel,” bebernya saat ditemui diruangannya.
Lanjutnya kemudian jerigen tersebut diserahkan kepada saudara A di mobil carry dan di saksikan oleh pengawas SPBU AD, sehingga di duga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yg penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah(pertalite).
“Untuk Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi,” pungkasnya pada Senin 7 Agustus 2023.*