KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KARST) kembali menyoroti penanganan dugaan penggelapan dana SPP Rp1,1 miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari.
Kasus tersebut bergulir sejak 2025 dan hingga Jumat (7/8/2026) dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pada Januari 2026, Satreskrim Polresta Kendari menyatakan penyidikan masih menunggu hasil audit Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari.
Audit tersebut dibutuhkan untuk memastikan nilai kerugian sebagai dasar penanganan perkara dugaan penggelapan dana pendidikan.
Koordinator KARST, Ikhram, menilai keterlambatan audit tidak boleh menghambat kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia meminta penyidik dan yayasan mempercepat pemenuhan dokumen agar proses hukum berjalan efektif dan transparan.
Menurut Ikhram, dugaan penyimpangan dana mahasiswa berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan.
KARST mendesak yayasan segera menyelesaikan audit dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik apabila masih diperlukan.
Penyidik juga diharapkan mengoptimalkan langkah hukum sesuai kewenangan dan alat bukti yang telah tersedia.
Ikhram meminta perkembangan perkara disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
KARST memastikan tetap mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum tanpa mengintervensi proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari penyidik maupun Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari.*










