Kabag Hukum Pemda Konsel Somasi Guru Supriyani Soal Pencabutan Sepihak Kesepakatan Damai
KENDARIKINI.COM – Polemik terkait pencabutan Kesepakatan damai oleh Guru Supriyani, setelah sebelumnya sempat bersepakat damai dengan orang tua korban, kembali berlanjut.
Dalam surat pencabutan damai yang ditandatangani oleh Guru Supriyani, menerangkan bahwa saat ia melakukan kesepakatan damai merasa tertekan.
Menyoal hal tersebut, Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Kabag Hukum Suhardin mengatakan berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Saudari buat pada tanggal 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024.
“Dengan alasan kerena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut,” katanya dalam surat yang diterima media ini.
Lanjutnya dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud.
“Yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” ungkapnya.
Sambungnya untuk itu pihaknya meminta Guru Supriyani untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.*