Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaOpiniOPINI: Drama RB versus Formasi, dan dugaan 'Bancakan' APBN, Bagaimana seharusnya?

OPINI: Drama RB versus Formasi, dan dugaan ‘Bancakan’ APBN, Bagaimana seharusnya?

Saat ini, masyarakat Sulawesi Tenggara kembali disuguhi tontonan wajib: drama politik hukum edisi terbaru berjudul “Ridwan Bae versus Formasi”. Pemeran utamanya, Ridwan Bae, Anggota DPR RI Dapil Sultra sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI, berhadapan dengan Formasi (Forum Masyarakat Anti Korupsi), sekelompok mahasiswa yang tampaknya sudah menjadikan KPK sebagai “rumah kedua” karena terlalu sering berdemo di sana. Konfliknya? Ya seperti sinetron politik pada umumnya: saling tuding, saling merasa jadi korban, dan saling melempar label paling dramatis.

Pokok persoalannya sederhana sekaligus tidak sederhana: Ridwan menuduh Formasi hendak memeras dirinya. Formasi balik menuduh ada “tangan-tangan dermawan” dari kubu Ridwan yang mencoba menyuap mereka agar aksi dihentikan. Publik pun bingung: ini debat politik hukum atau kompetisi lempar bola panas?

Formasi memang sudah beberapa kali bertandang ke KPK, menuntut agar lembaga antikorupsi itu memeriksa Ridwan Bae. Tuduhan yang dilempar? Dugaan korupsi lewat praktik pungutan atas program bantuan APBN yang, menurut mereka, cuma bisa turun kalau lewat “gerbang Ridwan”. Istilah halusnya: aspirasi. Istilah kasarnya: ya begitu itu.

Sebenarnya, isu semacam ini bukan barang baru. Nama-nama lain juga pernah kebagian sorotan. Misalnya Fahri Fahlevi Konggoasa, anggota DPR RI periode 2019–2024, atau Bahtra Banong, anggota DPR RI periode 2019–2024 dan 2024–2029. Mereka ikut meramaikan daftar politisi yang diduga terlalu kreatif mengelola bantuan yang bersumber dari APBN. Drama lama, pemain berganti, plot tetap sama.

Fahri Fahlevi Konggoasa, putra dari Kery Saiful Konggoasa, Bupati Konawe dua periode (2013–2023), juga pernah diduga bermain-main dengan proyek bibit UPPO tahun 2020 senilai 25 miliar rupiah. Belum cukup, ia juga disebut-sebut ikut “mengatur” proyek RST dan bantuan lain dari berbagai kementerian. Laporannya pernah masuk ke Kejati Sultra, tapi mengendap begitu lama sehingga mungkin arsipnya sudah lebih akrab dengan debu daripada dengan penyidik.

Bahtra Banong juga tak kalah tampil. Ia beberapa kali dilaporkan, mulai dari dugaan korupsi bantuan sembako hingga UMKM bersama pihak Bank Indonesia. Yang terbaru, ia masuk dalam daftar 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang diduga berjamaah menikmati “CSR rasa kolaborasi” dari BI. Kalau ini sinetron, rating-nya pasti tinggi.

Sementara Ridwan Bae sendiri bukan wajah baru dalam gosip serupa. Sudah bertahun-tahun ia disebut-sebut sebagai tokoh penting dalam berbagai proyek bantuan dari APBN: IBM, bedah rumah, P3-TGAI, PISEW, rusun, dan berbagai proyek lainnya. Rumornya selalu sama: ada pungutan, ada perantara, ada rekening misterius. Bahkan pernah ada bukti transfer ratusan juta rupiah ke rekening MSR, yang katanya orang dekat Ridwan, dari P3A. Dramanya lengkap: ada alur, ada pemeran pembantu, ada bukti.

Di Polsek Andoolo, Konawe Selatan, drama tambahan sedang berlangsung. Beberapa warga yang merasa sudah menyetor uang untuk bantuan tapi tidak menerima apa-apa, malah dilaporkan kembali ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Di negeri ini, tampaknya kadang lebih berisiko protes menyampaikan kebenaran daripada rugi.

Terkait drama Ridwan vs Formasi, Saya menyarankan daripada saling monolog di media, sebenarnya ada cara sederhana: ya laporkan saja ke Polisi. Siapa memeras, siapa menyuap, biar hukum yang bicara. Kan sudah ada asas, actori in cumbent probatio, yang menuduh, dia yang membuktikan. Tinggal dijalankan, bukan cuma dijadikan aksesoris pidato. Jadi kalau Ridwan duluan menuduh hendak diperas yah sebaiknya segera lapor polisi begitu juga sebaliknya.

Kemudian untuk meminimalkan potensi serupa di masa depan, tentu saja kita butuh reformasi sistem dan pengawasan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas. Transparansi publik itu wajib, publikasi, dokumentasi, semua harus jelas, tidak seperti kontrak rumah tangga tanpa saksi. BPK dan KPK juga harus punya ruang lebih luas untuk mengawasi. Peran anggota legislatif juga perlu diperjelas, bukan dibiarkan multitugas sebagai wakil rakyat sekaligus “penyalur bantuan”. Masyarakat sipil pun perlu pintu pengaduan yang aman, bukan pintu jebakan.

Mengapa ? Karena penyaluran bantuan yang rawan korupsi seperti ini harus segera dibenahi. Politik “gentong babi” saja sudah cukup memalukan dalam demokrasi kita, apalagi jika ada pungutan di dalam gentong tersebut. Aleg yang bermain-main dalam urusan bantuan ini menikmati paket lengkap: dapat popularitas, dapat suara, dapat cuan. Publik? Ya cuma dapat tontonan dan tagihan pajak.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -