Oleh: Muhamad Ikram Pelesa, Ketua Umum DPP Pemuda Nusantara
Indonesia sedang berada pada persimpangan sejarah yang menentukan arah masa depannya sebagai negara industri, negara energi, sekaligus negara dengan posisi geopolitik yang semakin penting dalam rantai pasok global. Di tengah perubahan struktur ekonomi dunia, energi dan sumber daya alam tidak lagi semata-mata dipahami sebagai komoditas yang diekspor untuk memperoleh devisa. Keduanya telah bertransformasi menjadi instrumen strategis untuk membangun daya saing industri, memperkuat ketahanan nasional, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kapasitas diplomasi ekonomi Indonesia.
Dalam konteks tersebut, kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan transformasi energi harus dipandang sebagai dua agenda yang saling bertaut. Hilirisasi tanpa dukungan energi yang memadai akan menghadapi keterbatasan biaya produksi, pasokan listrik, dan infrastruktur industri. Sebaliknya, kebijakan energi tanpa orientasi industrialisasi berisiko hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar teknologi asing, bukan sebagai produsen dan pemilik nilai tambah dalam rantai pasok energi masa depan.
Kedua agenda ini perlu ditempatkan dalam satu kerangka besar: pembangunan ekonomi nasional yang berdaulat, berkelanjutan, inklusif, dan mampu mengonversi kekayaan alam menjadi kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, tantangan utama Indonesia bukan sekadar bagaimana menggali mineral, membangun smelter, atau menambah kapasitas pembangkit listrik, melainkan bagaimana membentuk suatu ekosistem ekonomi yang memungkinkan sumber daya alam menjadi basis industrialisasi nasional.
Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada tahun 2025, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 5,03 persen pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut ditopang antara lain oleh ekspor barang dan jasa yang tumbuh 7,03 persen. Data ini memperlihatkan bahwa sektor produksi, perdagangan, manufaktur, dan industri pengolahan tetap memiliki peran sentral dalam menjaga daya tahan ekonomi Indonesia.
Pada triwulan pertama tahun 2026, sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 5,04 persen secara tahunan. Industri makanan dan minuman, industri logam dasar, peralatan listrik, komputer, elektronik, serta industri kimia menjadi sektor yang menopang pertumbuhan tersebut. Gambaran ini penting karena menunjukkan bahwa transformasi ekonomi Indonesia mulai bergerak ke arah penguatan sektor industri, meskipun tantangan pendalaman struktur manufaktur masih sangat besar.
Dalam perspektif yang lebih luas, hilirisasi harus dibaca sebagai strategi untuk keluar dari ketergantungan historis terhadap ekspor bahan mentah. Selama beberapa dekade, negara-negara kaya sumber daya alam, termasuk Indonesia, sering menghadapi apa yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam. Kekayaan mineral yang melimpah tidak selalu menghasilkan kemakmuran yang merata apabila ekonomi nasional hanya berhenti pada tahap ekstraksi dan ekspor bahan mentah.
Sebuah negara yang menjual bijih nikel mentah, bauksit mentah, tembaga mentah, atau batu bara mentah akan menerima nilai ekonomi yang jauh lebih rendah dibandingkan negara yang mengolahnya menjadi produk setengah jadi, produk jadi, material industri, komponen teknologi, hingga produk manufaktur berteknologi tinggi. Karena itu, hilirisasi bukan sekadar kebijakan larangan ekspor, melainkan strategi untuk menaikkan posisi Indonesia dalam rantai nilai global atau global value chain.
*Hilirisasi sebagai Agenda Industrialisasi Nasional*
Kebijakan hilirisasi mineral Indonesia memperoleh perhatian besar dari dunia internasional, terutama setelah pemerintah memperketat ekspor mineral mentah dan mendorong pembangunan fasilitas pemurnian. Larangan ekspor bijih nikel, yang diterapkan sejak Januari 2020, menjadi salah satu simbol paling nyata dari perubahan paradigma tersebut. Pemerintah berupaya memastikan bahwa komoditas strategis tidak lagi keluar dalam bentuk bahan mentah, melainkan melalui proses pengolahan domestik yang menciptakan nilai tambah lebih besar.
Hilirisasi mineral memiliki arti strategis karena Indonesia memiliki cadangan dan produksi sejumlah komoditas penting bagi industri global. Nikel, misalnya, menjadi bahan baku penting bagi industri baja nirkarat atau stainless steel, industri baterai kendaraan listrik, penyimpanan energi, dan berbagai teknologi energi bersih. Sementara itu, bauksit memiliki posisi penting dalam industri aluminium; tembaga dibutuhkan untuk jaringan transmisi, kendaraan listrik, peralatan elektronik, dan energi terbarukan; sedangkan timah tetap berperan dalam sektor elektronik dan manufaktur.
International Energy Agency atau IEA mencatat bahwa permintaan mineral energi bersih terus meningkat secara global. Pada tahun 2024, permintaan nikel, kobalt, grafit, dan unsur tanah jarang tumbuh sekitar 6 hingga 8 persen. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh peningkatan penggunaan kendaraan listrik, baterai penyimpanan energi, teknologi energi terbarukan, serta pembangunan jaringan kelistrikan.
Peningkatan permintaan global tersebut menciptakan peluang strategis bagi Indonesia. Namun peluang itu tidak bersifat otomatis. Keunggulan cadangan mineral hanya akan menghasilkan manfaat ekonomi maksimal apabila diikuti oleh kemampuan nasional untuk melakukan pemurnian, pengolahan, manufaktur, pengembangan teknologi, riset, dan penguatan sumber daya manusia.
IEA juga memproyeksikan bahwa Indonesia akan mengalami pertumbuhan signifikan dalam pasokan nikel dan kobalt global pada dekade mendatang. Bahkan, konsentrasi pasokan nikel dunia diperkirakan semakin tinggi pada beberapa negara produsen utama. Pada tahun 2035, tiga negara produsen terbesar diproyeksikan menyuplai sekitar 85 persen pasar nikel global, meningkat dari sekitar 75 persen pada 2024. Indonesia diposisikan sebagai salah satu aktor paling signifikan dalam perubahan peta pasokan tersebut.
Fakta tersebut memberikan dua pesan penting. Pertama, Indonesia memiliki posisi tawar yang semakin kuat dalam ekonomi global. Kedua, ketergantungan dunia terhadap pasokan nikel Indonesia juga menghadirkan tanggung jawab besar untuk menjaga kepastian regulasi, keberlanjutan lingkungan, serta stabilitas produksi.
Di sinilah hilirisasi harus dipahami lebih jauh daripada sekadar pembangunan smelter. Smelter merupakan tahap penting, tetapi bukan tujuan akhir. Hilirisasi yang sesungguhnya adalah proses integrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari eksplorasi mineral, penambangan, pemurnian, pengolahan, produksi bahan kimia, manufaktur prekursor, katoda, anoda, sel baterai, battery pack, kendaraan listrik, daur ulang baterai, hingga pengembangan teknologi penyimpanan energi.
Apabila Indonesia berhenti pada tahap produksi feronikel, nickel pig iron, mixed hydroxide precipitate, atau bahan setengah jadi lainnya, maka nilai tambah terbesar tetap akan berada di negara lain yang menguasai teknologi manufaktur tingkat lanjut. Oleh karena itu, agenda nasional tidak boleh berhenti pada pemurnian mineral. Indonesia perlu bergerak menuju industrialisasi berbasis inovasi dan teknologi.
Kementerian ESDM mencatat bahwa kebutuhan bijih nikel domestik meningkat seiring dengan pertumbuhan fasilitas pengolahan dan pemurnian. Pada tahun 2024, RKAB produksi nikel tercatat sekitar 240 juta ton, sementara kebutuhan smelter pada tahun sebelumnya berada di kisaran 220 juta ton. Data tersebut memperlihatkan bahwa kapasitas industri pengolahan mineral telah berkembang pesat dan membutuhkan perencanaan pasokan yang semakin presisi.
Pertumbuhan smelter memang menghasilkan peningkatan kapasitas produksi serta aktivitas ekonomi di berbagai wilayah. Namun di saat yang sama, pertumbuhan industri tersebut membutuhkan pasokan energi besar, infrastruktur pelabuhan, jaringan jalan, sumber daya air, tenaga kerja terampil, serta sistem pengawasan lingkungan yang kuat. Tanpa perencanaan terpadu, hilirisasi dapat menimbulkan tekanan ekologis, ketimpangan sosial, dan ketergantungan baru terhadap teknologi asing.
*Energi sebagai Tulang Punggung Hilirisasi*
Tidak ada industrialisasi tanpa energi. Sejarah menunjukkan bahwa revolusi industri di berbagai negara selalu ditopang oleh kemampuan menyediakan energi dalam jumlah besar, stabil, dan terjangkau. Inggris tumbuh melalui batu bara; Amerika Serikat menguat melalui minyak dan gas; Tiongkok membangun basis manufaktur melalui kombinasi batu bara, listrik, infrastruktur, dan kebijakan industri; sedangkan negara-negara maju kini sedang berlomba membangun ekonomi berbasis energi terbarukan, baterai, hidrogen hijau, dan teknologi rendah karbon.
Indonesia perlu membaca perubahan global tersebut dengan cermat. Hilirisasi mineral akan sulit berkembang apabila tidak didukung oleh pasokan listrik yang andal. Industri logam dasar, pemurnian mineral, peleburan, manufaktur baterai, serta produksi material kimia membutuhkan listrik dalam skala besar dan beroperasi secara terus-menerus.
Buku Statistik Ketenagalistrikan 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM menunjukkan bahwa bauran energi primer pembangkit listrik PLN masih didominasi oleh batu bara. Pada tahun 2024, porsi batu bara dalam bauran energi primer pembangkitan PLN berada sekitar 66,43 persen, turun tipis dari sekitar 67,05 persen pada tahun 2020.
Dominasi batu bara menunjukkan bahwa Indonesia masih berada dalam fase transisi energi yang kompleks. Batu bara tetap menjadi tulang punggung pembangkitan listrik karena ketersediaan cadangan domestik, infrastruktur yang telah terbentuk, harga yang relatif kompetitif, dan kebutuhan industri yang besar. Namun ketergantungan yang terlalu tinggi terhadap batu bara juga menghadirkan risiko, terutama dalam konteks tuntutan dekarbonisasi global, potensi penerapan pajak karbon lintas negara, serta meningkatnya standar keberlanjutan dalam perdagangan internasional.
Kebijakan energi nasional harus mampu mengelola dilema ini secara realistis. Indonesia tidak dapat serta-merta meninggalkan batu bara tanpa mempertimbangkan stabilitas pasokan listrik, biaya energi, dan kebutuhan industri nasional. Namun Indonesia juga tidak boleh mengabaikan percepatan energi bersih, sebab struktur ekonomi dunia bergerak semakin cepat menuju teknologi rendah karbon.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi atau EBTKE tahun 2025 menunjukkan bahwa pemanfaatan energi terbarukan terus mengalami perkembangan. Pada semester pertama tahun 2025, kapasitas pembangkit energi baru dan terbarukan bertambah sekitar 876,5 MW, meningkat dibandingkan total penambahan kapasitas energi terbarukan sepanjang tahun 2024 yang berada pada kisaran 761,9 MW.
Kementerian ESDM juga mencatat bahwa pemanfaatan biodiesel pada 2025 mencapai sekitar 14,94 juta kiloliter. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta konservasi energi berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi sekitar 165,31 juta ton CO2 ekuivalen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa transisi energi di Indonesia tidak lagi hanya berupa konsep normatif, tetapi telah masuk dalam tahap implementasi kebijakan dan investasi. Namun percepatan transisi tersebut masih harus ditingkatkan secara signifikan jika Indonesia ingin mencapai struktur energi yang lebih bersih dan lebih kompetitif.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional mencatat bahwa kapasitas terpasang pembangkit energi baru dan terbarukan pada tahun 2024 masih sekitar 8,3 persen dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang ekspansi energi terbarukan masih sangat besar.
Indonesia sebenarnya memiliki potensi energi terbarukan yang sangat luas. Tenaga surya, panas bumi, tenaga air, biomassa, bioenergi, tenaga angin, dan energi laut merupakan modal penting bagi pembangunan energi masa depan. Namun potensi tidak akan berubah menjadi kekuatan ekonomi apabila tidak ditopang oleh kepastian regulasi, akses pembiayaan, kesiapan jaringan transmisi, insentif investasi, serta kemampuan teknologi domestik.
International Renewable Energy Agency atau IRENA mencatat bahwa kapasitas energi terbarukan global meningkat sangat cepat. Pada tahun 2025, kapasitas energi terbarukan dunia mencapai sekitar 5.149 GW setelah adanya tambahan kapasitas sekitar 692 GW dalam satu tahun. Energi terbarukan menyumbang sekitar 85,6 persen dari seluruh tambahan kapasitas pembangkitan global.
Tren global tersebut menunjukkan bahwa energi bersih bukan lagi isu lingkungan semata, melainkan isu industri, investasi, teknologi, dan daya saing ekonomi. Negara yang mampu menghasilkan listrik murah dari tenaga surya, angin, panas bumi, hidro, dan biomassa akan memiliki keunggulan kompetitif dalam menarik investasi industri hijau.
Bagi Indonesia, hal ini sangat relevan. Kawasan industri nikel, bauksit, tembaga, dan mineral kritis lainnya akan menghadapi tuntutan pasar internasional untuk menggunakan energi yang lebih rendah emisi. Produk hilir Indonesia akan semakin kompetitif apabila diproduksi menggunakan sumber listrik yang lebih bersih dan dapat ditelusuri asal-usul energinya.
*Tantangan Lingkungan dan Tata Kelola*
Hilirisasi yang berhasil tidak boleh hanya diukur dari jumlah investasi, jumlah smelter, atau nilai ekspor. Hilirisasi yang sesungguhnya harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Pertambangan dan industri pengolahan mineral secara inheren memiliki risiko ekologis. Pembukaan lahan, perubahan bentang alam, konsumsi air, emisi industri, limbah tailing, debu, serta potensi pencemaran laut merupakan isu yang harus dikelola secara serius. Tanpa tata kelola yang baik, hilirisasi dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi jangka pendek tetapi menciptakan beban ekologis yang diwariskan kepada generasi mendatang.
Karena itu, pendekatan Environmental, Social, and Governance atau ESG harus menjadi bagian integral dari kebijakan hilirisasi. Standar lingkungan tidak boleh dipandang sebagai hambatan investasi, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas investasi. Industri yang memperhatikan efisiensi energi, pengelolaan limbah, reklamasi lahan, pelibatan masyarakat lokal, keselamatan kerja, dan transparansi tata kelola justru akan memiliki daya saing lebih tinggi dalam perdagangan global.
IEA menekankan bahwa keamanan pasokan mineral kritis tidak hanya berkaitan dengan jumlah produksi, tetapi juga dengan ketertelusuran rantai pasok, praktik lingkungan, perlindungan sosial, dan tata kelola yang baik. Dalam laporan tahun 2026 mengenai ketertelusuran mineral kritis, IEA dan OECD menyoroti pentingnya transparansi dalam rantai pasok mineral seperti tembaga, litium, nikel, kobalt, grafit, dan unsur tanah jarang.
Bagi Indonesia, tuntutan ketertelusuran tersebut harus dibaca sebagai peluang. Apabila Indonesia mampu membangun sistem informasi mineral yang transparan, sistem sertifikasi hijau, pengawasan lingkungan berbasis teknologi, serta pelaporan emisi yang kredibel, maka produk mineral dan produk hilir Indonesia akan lebih mudah memasuki pasar internasional yang semakin ketat.
Di sisi lain, penguatan pengawasan juga harus memastikan bahwa masyarakat di sekitar wilayah tambang memperoleh manfaat yang nyata. Terlalu sering ditemukan paradoks pembangunan di daerah kaya sumber daya alam: wilayahnya menghasilkan mineral bernilai tinggi, tetapi masyarakatnya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, dan akses ekonomi.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan amanat yang sangat jelas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, keberhasilan hilirisasi harus diukur melalui indikator yang lebih substantif: apakah pendapatan masyarakat meningkat, apakah tenaga kerja lokal memperoleh akses pekerjaan yang layak, apakah UMKM lokal tumbuh, apakah kualitas pendidikan meningkat, dan apakah infrastruktur daerah penghasil sumber daya mengalami kemajuan.
*Risiko Ketergantungan Baru dalam Hilirisasi*
Kebijakan hilirisasi memang menjanjikan nilai tambah, tetapi Indonesia harus berhati-hati agar tidak menciptakan bentuk ketergantungan baru. Salah satu risiko utama adalah ketergantungan terhadap modal asing, teknologi asing, tenaga ahli asing, dan pasar ekspor tertentu.
Investasi asing tetap penting, terutama untuk transfer teknologi, pembiayaan proyek, dan pembukaan akses pasar. Namun investasi asing harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Indonesia perlu memastikan adanya transfer teknologi yang nyata, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, penggunaan produk dalam negeri, penguatan industri pendukung, serta pengembangan riset nasional.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi dengan tenaga kerja murah dan sumber mineral melimpah. Indonesia harus menjadi pusat pengambilan keputusan teknologi, pusat inovasi, dan pusat manufaktur regional. Untuk itu, peran universitas, lembaga riset, politeknik, dan pusat pelatihan industri menjadi sangat penting.
Kementerian ESDM memproyeksikan bahwa program hilirisasi hingga tahun 2040 dapat mendorong investasi sekitar 618 miliar dolar Amerika Serikat dan menciptakan sekitar tiga juta lapangan kerja baru. Proyeksi tersebut menunjukkan skala ambisi besar Indonesia dalam membangun industri berbasis sumber daya alam. Namun target tersebut hanya dapat dicapai apabila terdapat kepastian hukum, koordinasi lintas kementerian, infrastruktur memadai, pembiayaan jangka panjang, serta kualitas sumber daya manusia yang meningkat.
Dalam konteks makroekonomi, Indonesia memiliki fondasi yang relatif stabil. IMF mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap resilien meskipun menghadapi tekanan global. IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5 persen pada 2026, dengan inflasi yang relatif terkendali dan sektor keuangan yang tetap kuat. (IMF)
Namun IMF juga menyoroti risiko yang bersumber dari ketidakpastian perdagangan global, volatilitas pasar keuangan, serta perubahan kebijakan ekonomi internasional. Risiko-risiko tersebut relevan bagi Indonesia karena ekspor mineral, produk manufaktur, energi, dan komoditas tetap sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global.
World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects menekankan pentingnya reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat investasi, dan menjaga pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pertumbuhan yang berkualitas membutuhkan perbaikan iklim usaha, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Dengan demikian, hilirisasi tidak boleh dipisahkan dari agenda reformasi nasional yang lebih luas. Tanpa perbaikan tata kelola, hilirisasi dapat menghasilkan pertumbuhan investasi tetapi tidak cukup kuat dalam menciptakan industrialisasi yang berkelanjutan.
*Menuju Hilirisasi Hijau dan Kedaulatan Energi*
Indonesia perlu mendorong konsep hilirisasi hijau atau green downstreaming. Konsep ini berarti bahwa industri pengolahan sumber daya alam tidak hanya mengejar nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperhatikan efisiensi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, penggunaan energi terbarukan, dan perlindungan lingkungan.
Hilirisasi hijau menjadi sangat penting karena pasar internasional semakin menuntut produk dengan jejak karbon yang rendah. Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan sejumlah negara maju mulai memperketat standar lingkungan dalam perdagangan dan industri. Produk yang dihasilkan melalui proses produksi beremisi tinggi dapat menghadapi hambatan perdagangan, biaya karbon tambahan, atau penurunan daya saing.
World Bank mencatat bahwa investasi energi bersih global terus meningkat. Dalam Global Economic Prospects edisi Juni 2026, World Bank menyebut investasi energi bersih global pada tahun 2025 mencapai sekitar 2,2 triliun dolar Amerika Serikat, jauh lebih besar dibandingkan investasi energi fosil.
Perubahan tersebut memberikan sinyal yang sangat jelas: masa depan investasi global bergerak menuju energi rendah karbon. Indonesia harus mengambil posisi strategis dalam perubahan tersebut melalui pengembangan panas bumi, tenaga surya, hidro, biomassa, bioenergi, jaringan transmisi modern, penyimpanan energi, serta teknologi hidrogen hijau.
Pemerintah perlu membangun kebijakan yang menyatukan empat dimensi utama. Pertama, memastikan pasokan energi yang cukup, stabil, dan terjangkau bagi industri nasional. Kedua, mempercepat pengembangan energi terbarukan agar industri Indonesia semakin kompetitif di pasar global. Ketiga, memperkuat hilirisasi mineral hingga ke tahap manufaktur teknologi tinggi. Keempat, memastikan manfaat ekonomi hilirisasi dirasakan oleh masyarakat dan daerah penghasil sumber daya alam.
Indonesia juga harus memperkuat kebijakan pengembangan industri turunan. Nikel tidak boleh berhenti pada feronikel atau bahan baku baterai. Bauksit tidak boleh berhenti pada alumina. Tembaga tidak boleh berhenti pada konsentrat. Timah tidak boleh berhenti sebagai bahan mentah industri. Semua komoditas tersebut harus diarahkan menuju produk teknologi, komponen industri, dan manufaktur bernilai tinggi.
Dalam jangka panjang, Indonesia perlu menyiapkan ekosistem ekonomi yang menghubungkan pertambangan, energi, industri, pendidikan, riset, logistik, pembiayaan, dan teknologi digital. Keterhubungan antar-sektor ini adalah kunci untuk menciptakan industrialisasi yang matang.
Selanjutnya, Kebijakan energi dan hilirisasi sumber daya alam merupakan fondasi penting bagi masa depan ekonomi Indonesia. Kebijakan tersebut tidak boleh dipandang sebagai proyek sektoral, melainkan sebagai strategi nasional untuk membangun kedaulatan ekonomi, ketahanan energi, dan daya saing industri.
Indonesia memiliki potensi mineral strategis, pasar domestik yang besar, posisi geografis yang penting, serta peluang besar dalam transisi energi global. Namun kekayaan alam saja tidak cukup. Indonesia harus memiliki kemampuan mengolah, menguasai teknologi, membangun industri pendukung, memperkuat riset, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta memastikan tata kelola yang transparan dan berkeadilan.
Hilirisasi harus bergerak dari model ekstraksi menuju model industrialisasi. Energi harus bergerak dari ketergantungan menuju diversifikasi. Investasi harus bergerak dari sekadar penanaman modal menuju transfer teknologi. Dan pembangunan harus bergerak dari pertumbuhan angka menuju kesejahteraan yang dirasakan rakyat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan energi dan hilirisasi bukan hanya nilai ekspor mineral, jumlah smelter, atau besaran investasi. Ukuran terpenting adalah sejauh mana kekayaan alam Indonesia mampu menjadi energi kemajuan nasional, memperkuat daya saing bangsa, membuka lapangan kerja bermartabat, menjaga lingkungan, dan menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.*










