Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKonflik Agraria Angata Memanas, Bupati Konsel Dinilai Cuci Tangan dan Bela Korporasi

Konflik Agraria Angata Memanas, Bupati Konsel Dinilai Cuci Tangan dan Bela Korporasi

KENDARIKINI.COM – Sikap Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, dalam menyikapi konflik agraria di Kecamatan Angata menuai kritik keras dari kuasa hukum masyarakat tani setempat.

Kuasa Hukum kelompok tani Angata, Andri Darmawan, menilai pernyataan Bupati Konsel yang mengaku tidak terganggu dengan situasi konflik di lapangan mencerminkan ketidakpedulian terhadap penderitaan warga.

Menurut Andri, konflik agraria di Angata telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, termasuk peristiwa pembakaran sekitar 50 rumah warga tani yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Marketindo Selaras (MS).

“Pernyataan Bupati yang seolah tidak terganggu dengan kondisi tersebut merupakan bentuk penutupan mata terhadap tragedi kemanusiaan yang menimpa rakyatnya sendiri,” kata Andri, Minggu (8/2/2026).

Ia juga menyoroti kebijakan Pemkab Konsel yang melarang warga tani mengolah lahan mereka, namun di saat yang sama justru mengizinkan PT MS tetap merawat tanaman kelapa sawit di atas lahan yang disengketakan.

Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada korporasi. Padahal, menurut Andri, lahan tersebut telah dikuasai dan digarap warga selama puluhan tahun.

“Bagaimana mungkin warga dilarang mengolah tanahnya sendiri, sementara perusahaan tetap diizinkan merawat sawit di lahan yang digusur secara paksa. Apalagi izin usaha perusahaan adalah tanaman tebu dan tidak memiliki HGU,” ujarnya.

Andri menegaskan, aktivitas PT MS tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perkebunan serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ia membantah klaim Bupati Konsel yang menyebut masyarakat enggan dimediasi. Faktanya, kata Andri, dalam dua kali pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemkab Konsel dan Pemprov Sultra, masyarakat tani justru tidak pernah diundang.

“Mediasi itu sepihak karena hanya menghadirkan perwakilan perusahaan,” katanya.

Ketua LBH HAMI Sultra itu juga menilai Bupati Konsel keliru secara hukum ketika menyatakan tidak memiliki kewenangan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT MS. Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU Perkebunan.

Ia menilai pencabutan IUP PT MS sangat beralasan karena perusahaan disebut menyalahgunakan izin dan menjalankan aktivitas perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

“Pernyataan tidak punya kewenangan itu hanya upaya cuci tangan dan lari dari tanggung jawab. Jabatan bupati melekat dengan kewenangannya,” tegas Andri.

Lebih jauh, Andri juga mengkritik pernyataan Bupati Konsel yang meminta masyarakat menempuh gugatan hukum, namun tidak memberikan imbauan serupa kepada PT MS.

“Kenapa justru lebih memaklumi tindakan perusahaan yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran, daripada mendorong perusahaan menempuh jalur hukum?” tanyanya.

Atas kondisi tersebut, Andri meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Bupati Konsel.

Ia menilai Pemkab Konsel gagal memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat yang tengah berkonflik agraria.

“Kami meminta Presiden dan Mendagri mengevaluasi tindakan Bupati Konsel yang dinilai tidak menunjukkan sikap sebagai pimpinan daerah yang melayani seluruh masyarakatnya,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -