KENDARIKINI.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menertibkan areal pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur di Konawe Utara.
Penertiban dilakukan terhadap lahan seluas 73,17 hektare di wilayah pertambangan perusahaan tersebut.
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas PKH Halilintar melakukan penguasaan kembali kawasan yang berada dalam wilayah hutan negara.
Penertiban berlangsung di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan berbagai kendala medan dan teknis.
Meski menghadapi tantangan lapangan, personel satgas tetap menjalankan operasi penertiban kawasan.
Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan operasi berjalan sesuai rencana.
Ia menyebut lokasi penertiban di Konawe Utara memiliki medan yang cukup menantang.
Namun, kondisi tersebut tidak menjadi hambatan bagi personel satgas di lapangan.
“Lokasi penertiban memberikan tantangan teknis dan medan yang berat,” ujar Febriel.
Meski demikian, seluruh personel tetap solid menjalankan misi penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen negara dalam menegakkan aturan pengelolaan kawasan hutan.
Pemerintah memastikan kawasan hutan dikelola sesuai ketentuan hukum dan fungsi lingkungan.
Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta tata kelola sumber daya alam.*










