JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum optimistis membuktikan keterlibatan Ibrahim Arief (IA) dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Agenda sidang hari ini telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan pihak terdakwa.
Namun, JPU menilai keterangan tersebut justru memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan penuntut umum.
Menurut Roy, fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi.
Ia diduga menyusun dan mengarahkan kajian teknis berdasarkan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Temuan itu dinilai memperkuat unsur keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Persidangan akan dilanjutkan Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa secara bergantian.
Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dijadwalkan saling memberikan keterangan di persidangan.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, JPU akan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.
JPU menegaskan komitmen penanganan perkara dilakukan transparan demi keadilan bagi masyarakat.*










