KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curanmor.
Seorang pria berinisial FE ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan dilakukan Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyebut pelaku merupakan wiraswasta asal Kota Baubau.
“FE diduga bagian jaringan penadahan motor hasil pencurian lintas daerah. Kasus bermula dari laporan korban JA, pelajar asal Konawe Utara,” katanya.
Sambungnya, Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku beraksi sejak Desember 2025.
“Pelaku membeli motor curian lalu menjual kembali untuk memperoleh keuntungan. FE mengaku mendapat pasokan dari Rahman Gafur alias Openg,” tambahnya.
Lanjutnya, Pada Maret 2026, pelaku diminta mengecek motor Honda CRF di Baubau. Motor kemudian dijual kepada pembeli berinisial BB seharga Rp18,5 juta.
“Dari transaksi itu, Rp16 juta disetor ke pemasok, sisanya menjadi keuntungan. Pelaku mengaku telah membeli 29 unit Honda CRF hasil curian,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, Harga beli berkisar Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit. Motor dijual kembali seharga Rp18 juta hingga Rp18,5 juta.
“Barang curian dikirim ke Maluku Utara menggunakan kapal Sabuk Nusantara 84. Pengiriman dilengkapi STNK sementara untuk mengelabui petugas,” bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa, Pembeli diketahui merupakan kenalan pelaku saat berada di Maluku Utara. Keuntungan tiap unit berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
“Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus dan memburu pelaku utama pencurian,” pungkasnya.*










