Rabu, Juni 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Tersangka SMS Blast Phising E-Tilang Segera Jalani Persidangan

KENDARIKINI.COM – Dittipidsiber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising berkedok situs e-tilang palsu.

Empat tersangka dalam kasus tersebut segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudainto, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian, Rabu (6/5/2026).

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ.

Mereka diduga menyebarkan SMS blasting berisi tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang dan kejaksaan.

Kasus terungkap setelah Dittipidsiber menerima pengaduan dari Kejaksaan Agung RI pada Desember 2025.

Penyidik menemukan 11 tautan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan menyebarkan SMS penipuan.

Polisi juga menemukan laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Salah satu korban memasukkan data kartu kredit ke situs e-tilang palsu karena menyerupai laman resmi.

Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat transaksi ilegal menggunakan kartu kreditnya.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan tambahan 124 tautan phising dan sejumlah nomor telepon terkait.

Polisi turut menyita komputer, telepon seluler, sim box, kartu SIM, dan rekening bank sebagai barang bukti.

Dittipidsiber menegaskan komitmennya memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mencatut institusi pemerintah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -