KENDARIKINI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Seorang perempuan berinisial YJ (27) diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku ditangkap Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di BTN Bukit Marwah.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di kawasan BTN Bukit Marwah, Kelurahan Watulondo.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku.
Pelaku kemudian mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu di belakang rumahnya.
Polisi melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu dalam dompet warna cokelat.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 43 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.
Petugas juga menyita timbangan digital, plastik kosong, gunting kecil, pipet, handphone, dan sepeda motor.
“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.*










