Polda Sultra Amankan 6 Alat Berat Pelaku Penambangan Ilegal di Bombana
KENDARIKINI.COM – Polda Sultra melalui Ditreskrimsus bersama Polres Bombana mengamankan 6 (enam) alat berat pelaku penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Senin 8 Juli 2024.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pihaknya pada Hari senin 8 Juli 2024 subdit IV tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombaba melakukan giat patroli ilegal mining di Kabupaten Bombana.
“Tim mendapatkan Informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan emas yang diduga dilakukan didalam Kawasan Hutan tanpa izin dari yang berwenang, kemudian Tim mengamankan 6 alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Sambungnya bahwa pihaknya sementera melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
“Tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa juga sementara mendalami apakah perseorangan atau perusahaan tambang melakukan dugaan Penambangan Ilegal.
“Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan,” pungkasnya.*