Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKSBSI Kendari Soroti PT TAS Soal Pesangon dan Status Kerja

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Soal Pesangon dan Status Kerja

KENDARIKINI.COM – DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari kembali menggelar pertemuan tripartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa.

Pertemuan tersebut dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari di kantor PT TAS, Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Senin (9/3/2026).

Mediasi dilakukan setelah pertemuan bipartit sebelumnya tidak mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Perselisihan hubungan industrial terjadi antara perusahaan dengan mantan pekerja bernama Saddam.

Sengketa tersebut berkaitan dengan pembayaran pesangon serta kejelasan status hubungan kerja.

Ketua KSBSI Kendari sekaligus kuasa hukum Saddam, Iswanto Sugiarto, menyayangkan belum adanya kesepakatan dalam mediasi kedua.

Ia mengatakan pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan solusi karena dilakukan langsung di kantor perusahaan.

Namun hingga pertemuan berakhir, kedua pihak masih memiliki perbedaan pandangan.

Iswanto menjelaskan Saddam telah bekerja sekitar 10 tahun di perusahaan tersebut.

Menurutnya, masa kerja tersebut seharusnya membuat pekerja berhak mendapatkan pesangon.

Ia juga menyoroti status hubungan kerja Saddam yang disebut masih dianggap pekerja harian.

Padahal, kata Iswanto, aturan ketenagakerjaan mengatur perubahan status pekerja dalam kondisi tertentu.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja.

Dalam aturan tersebut, pekerja yang bekerja 21 hari sebulan selama tiga bulan berturut-turut dapat menjadi pekerja tetap.

Namun, menurutnya perusahaan masih menganggap Saddam sebagai pekerja harian.

Iswanto juga menanggapi alasan perusahaan yang mengaku mengalami kesulitan keuangan.

Ia menegaskan kondisi tersebut harus dibuktikan melalui putusan pengadilan niaga.

KSBSI Kendari berharap mediasi berikutnya dapat menghasilkan keputusan atau anjuran resmi dari mediator.

Apabila belum ada kesepakatan, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke DPR melalui rapat dengar pendapat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -