Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Amankan Seorang Mucikari

Polresta Kendari Amankan Seorang Mucikari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan seorang mucikari, A (20) yang kedapatan menjajakan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu penginapan di Kota Kendari pada Jum’at 9 Mei 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasatreskrim AKP Nirwan Fakaubun mengatakan bahwa pelaku sehari-harinya tidak bekerja atau pengangguran.

“Pelaku melakukan aksi tindak pidana prostitusi di salah satu penginapan di Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Ia menambahkan bahwa selain mengamankan pelaku pihaknya juga memeriksa dua orang saksi dan mengamankan dua buah handphone serta uang tunai sebanyak Rp 1,5 Juta.

Lanjutnya bahwa penangkapan pelaku berawal pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025 dengan sasaran Tindak Pidana Prostitusi di wilayah Hukum Polresta Kendari.

“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan terduga pelaku di Penginapan,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya menuturkan bahwa berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku benar telah melakukan Tindak Pidana Prostitusi.

“Prostitusi tersebut dilakukan dengan cara pelaku, mendapat orderan dari A H untuk memesan seorang wanita melakukan hubungan seks, lalu pelaku menghubungi F M memenuhi orderan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari transaksi tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 300.000.

“Pelaku mengaku telah menerima uang tunai dari pemesan tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Dari uang tunai tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan F M als. D mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah),” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -