KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menyoroti objektivitas ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), dengan agenda mendengarkan ahli meringankan terdakwa.
Ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Nadiem Makarim yakni Prof Romli Atmasasmita.
JPU Roy Riady mempertanyakan independensi ahli karena salah satu penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung ahli.
Menurut JPU, kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap objektivitas pendapat yang disampaikan di persidangan.
Jaksa juga menyoroti adanya perbedaan pendapat ahli dengan prinsip hukum tindak pidana korupsi sebelumnya.
“Meskipun disebut ranah administrasi, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana,” ujar Roy Riady.
JPU menilai terdapat konflik kepentingan yang menguntungkan korporasi tertentu hingga merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam sidang, jaksa turut membedah buku karya Prof Romli terkait teori kejahatan kerah putih.
Ahli disebut membenarkan bahwa manipulasi dan penipuan dapat menjadi bagian tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, unsur perbuatan melawan hukum telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Jaksa juga meyakini adanya penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.*










