KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Seminar Hukum Internasional PERSAJA di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Seminar digelar dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia atau PERSAJA.
Kegiatan mengangkat tema turbulensi IHSG dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional Indonesia.
Jaksa Agung menyoroti penurunan tajam IHSG yang sempat memicu penghentian perdagangan saham pada Januari 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu peringatan MSCI terkait transparansi kepemilikan saham dan porsi saham publik.
Krisis tersebut berdampak terhadap nilai tukar rupiah, inflasi, hingga kenaikan bunga surat berharga negara.
“Turbulensi IHSG bukan sekadar masalah keuangan, tetapi menyangkut stabilitas nasional,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan perlunya pendekatan hukum modern menghadapi kejahatan ekonomi kerah putih.
Salah satu solusi yang didorong yakni penerapan mekanisme denda damai atau schikking.
Menurutnya, denda damai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara dibanding pendekatan pidana konvensional.
Jaksa Agung menyebut mekanisme tersebut pernah diterapkan Kejati DKI Jakarta dalam perkara minyak goreng tahun 2023.
Penerapan denda damai juga telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.
Ke depan, mekanisme itu diharapkan menciptakan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku pasar.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya sinergi aparat hukum, OJK, BEI, dan otoritas moneter nasional.
Seminar menghadirkan pembicara dari MSCI, OJK, BEI, akademisi, hingga aktivis antikorupsi.*










