Selasa, Juni 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Tangkap Penjual Tanah RTH, Korban Rugi Rp15 Juta

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan penjualan tanah di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat, 8 Mei 2026 malam.

Pelaku berinisial AR ditangkap Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 21.00 Wita.

AR merupakan wiraswasta asal Ujung Pandang, 6 Desember 1988, berdomisili di Kecamatan Kadia dan Baruga.

Korban berinisial IY, warga Kecamatan Baruga, mengaku mengalami kerugian Rp15.750.000 akibat transaksi tanah tersebut.

Kasus bermula Agustus 2023 saat pelaku menawarkan sebidang tanah di belakang rumah korban.

Korban tertarik membeli karena lokasi tanah berada dekat rumah miliknya di Perumahan Mandala Regency Kendari.

Keduanya kemudian membuat surat perjanjian jual beli tertanggal 27 Agustus 2023.

Dalam perjanjian, sertifikat tanah dijanjikan selesai paling lambat lima bulan sejak 1 September 2023.

Korban lalu menyerahkan uang Rp5 juta dan Rp10,75 juta sesuai dua kwitansi pembayaran berbeda.

Namun hingga batas waktu berakhir, sertifikat tanah tidak diberikan dan pelaku sulit ditemui korban.

Polisi mengungkap tanah tersebut ternyata masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan.

Tanah di kawasan RTH diketahui tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Polisi menyita dua kwitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, serta site plan Perumahan Mandala Regency.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -