KENDARIKINI.COM – Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan substantif terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa cukai.
Upaya konfirmasi dilakukan media ini di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait informasi peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak dilengkapi cukai.
Setibanya di lokasi, petugas keamanan menerima maksud kedatangan untuk meminta keterangan pejabat berwenang.
Petugas kemudian menyampaikan bahwa atasannya sedang menerima tamu di dalam kantor.
Tidak lama berselang, Humas Bea Cukai Kendari, Ade Jamaludin, menemui pihak media.
Ade menyampaikan bahwa pejabat yang hendak ditemui sedang berada di luar kantor karena memiliki kegiatan.
Media kemudian meminta kesempatan wawancara terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa cukai tersebut.
Ade meminta media membuat janji temu terlebih dahulu sebelum melakukan wawancara dengan pihak berwenang.
Ia juga menyampaikan bahwa media perlu membawa bukti apabila ingin melakukan wawancara mengenai dugaan tersebut.
Hingga kunjungan berakhir, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa cukai tersebut.
Informasi mengenai dugaan tersebut juga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang.
Konfirmasi dari Bea Cukai Kendari diperlukan untuk mengetahui mekanisme pengawasan serta langkah penindakan terhadap produk yang melanggar ketentuan cukai.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Bea Cukai Kendari hingga kini masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Media ini juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi mengenai pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kendari.*













