KENDARIKINI.COM – Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam pelarangan nonton bareng film Pesta Babi di Ternate.
Pelarangan juga disebut terjadi di sejumlah kampus dan ruang publik lainnya di Indonesia.
SIEJ menilai tindakan tersebut merupakan bentuk sensor terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Organisasi itu juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran kegiatan nobar dan diskusi film.
Menurut SIEJ, intervensi aparat memperlihatkan sikap represif terhadap ruang sipil dan kebebasan akademik masyarakat.
Film Pesta Babi disebut mengangkat isu pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup.
SIEJ menegaskan karya jurnalistik dan diskusi film bukan tindakan melanggar hukum maupun mengancam negara.
Mereka menyebut pembubaran paksa bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional terkait kebebasan sipil dan HAM.
Beberapa aturan yang disorot yakni UUD 1945, UU HAM, UU Kebebasan Berpendapat, dan UU Lingkungan Hidup.
SIEJ mendesak negara menjamin hak warga untuk berpikir, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
Selain itu, SIEJ meminta penghentian praktik pembangunan yang dianggap merugikan masyarakat adat dan lingkungan.
Mereka juga menolak penggunaan aparat negara untuk membatasi ruang sipil atas nama pembangunan nasional.*










