Selasa, Juni 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPengembalian Keuangan Negara, Kejari Kendari Hentikan Penyelidikan Perkara Tipikor Pembangunan Tower Bank...

Pengembalian Keuangan Negara, Kejari Kendari Hentikan Penyelidikan Perkara Tipikor Pembangunan Tower Bank Sultra

KENDARIKINI.COM – Pengembalian kerugian negara menjadi alasan Kejari Kendari menghentikan penyelidikan perkara Tipikor pembangunan tower Bank Sultra.

Terkait kabar perkembangan perkara tersebut sempat tak ada kabar kelanjutan perkembangan, Media ini juga beberapa kali melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait, namun enggan ditanggapi dan hanya mendapatkan keterangan singkat tanpa ada penjelasan mendetail.

Bagaimana tidak, sejak kasus ini diadukan ke Kejari Kendari pada Bulan Oktober 2023 lalu hingga kini belum menemukan titik terang, apakah masih tahap penyelidikan atau seperti apa kelanjutannya.

Terkait hal tersebut Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil melalui keterangan resminya menerangkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan, pasalnya kerugian negara telah dilakukan pengembalian.

“Diawali dengan adanya laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 yang pada intinya melaporkan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Sultra pada kegiatan dimaksud senilai Rp.7.780.248.385,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) atas kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya, Jum’at 9 Agustus 2024.

Lanjutnya bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menindaklanjuti laporan dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print-01/P.3.10/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 serta membentuk tim Penyelidik untuk menyelidiki ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 tersebut.

“Bahwa selanjutnya sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dimaksud, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kendari melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan yang terkait dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Sambungnya bahwa dalam proses penyelidikan, Tim Penyelidik kemudian mendapatkan beberapa data diantaranya Dokumen Kontrak dan addendum kontrak, realisasi pembayaran, laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. Sultra dan BPKP Perwakilan Prov. Sultra, Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPKP Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), dan lain-lainnya.

“Selain itu tim Peneylidik melakukan permintaan keterangan dari beberapa pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur Utama PT Bank Sultra beserta Kepala Divisi Umum dan Kepala Divisi Keuangan dan General Manajer PT. BRANTAS ABIPRAYA selaku pelaksana kegiatan,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa dari hasil pengumpulan bahan data dan keterangan sebagai bentuk Peyelidikan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.116.255.900.000,- (seratus enam belas milyar dua ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 6.620.474.433,77 dan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi senilai Rp. 1.159.773.951,24 sehingga berjumlah Rp.7.780.248.385,01 (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dan nol satu sen) yang merupakan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. Sultra tanggal 27 Desember 2022 dan BPKP dan laporan hasil pemeriksaan khusus BPKP Perwakilan Prov. Sultra tanggal 26 Desember 2019.

“Bahwa atas adanya temuan tersebut, PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) telah menindaklanjuti dengan mengembalikan keuangan negara berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPKP Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan rincian :
Tanggal 18 Juni 2021 = 1.000.000.000,-
Tanggal 05 Agustus 2021 = 500.000.000,-
Tanggal 31 Desember 2021 = 5.171.768.337,-
Tanggal 08 Maret 2023 = 1.108.480.048,-
Jumlah = 7.780.248.385,-,” bebernya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pengembalian Keuangan Negara atas temuan tim audit dari BPK Perwakilan Prov. Sultra maupun BPKP Perwakilan Prov. Sultra dilakukan sebelum terbitnya Surat Perintah Penyelidikan.

“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik atas laporan dalam perkara a quo, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi, sehingga Penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -