Rugikan Negara 7,7 Miliar, Perkara Tipikor Tower Bank Sultra yang Diusut Kejari Kendari Jalan Ditempat?
KENDARIKINI.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan gedung Tower Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, hingga kini belum ada titik terang.
Bagaimana tidak, sejak kasus ini diadukan ke Kejari Kendari pada Bulan Oktober 2023 lalu hingga kini belum menemukan titik terang, apakah masih tahap penyelidikan atau seperti apa kelanjutannya.
Diketahui, Kejari Kendari turun tangan menangani kasus ini karena diindikasi ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra tersebut yang ditafsir kerugian negara capai Rp 7,7 miliar.
Terkait perkembangan perkara tersebut media ini juga menanyakan ke Kajati Sultra Hendro Dewanto usai mengunjungi sekretariat PWI Sultra pada 17 Juli 2024 mengatakan “tanyakan ke Kejari Kendari,”.
Sementara itu Kajari Kendari Ronal H. Bakara pada 24 Juli 2024 saat melakukan konferensi pers kasus anak mantu bunuh mertua di Kendari, media ini kembali menanyakan perkembangan perkara Tipikor Tower Bank Sultra.
Namun pihaknya mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara fokus dalam perkara anak mantu bunuh mertua di Kendari.
“Kita fokus perkara ini dulu,” ujarnya.
Selain itu Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp dan Panggilan WhatsApp ke Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Selain itu Media ini pada Kamis 8 Agustus 2024 kembali melakukan upaya konfirmasi di Kantor Kejari Kendari
Namun, tidak ada satupun dari Kejari Kendari yang bersedia memberikan keterangan secara resmi terkait kasus Tower Bank Sultra.
Staf di kantor tersebut menyampaikan Asintel Kejari Kendari tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat
Pada Jum’at 9 Agustus 2024, media ini kembali melakukan upaya konfirmasi sekitar pukul 15.00 WITA, namun salah satu staf PTSP Kejari Kendari mengatakan bahwa Kasi Intel Kejari Kendari sementara berada di luar kota.*