Dugaan TPPO di Penginapan Utami, DPRD Kendari Rekomendasikan Penutupan

KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan praktek perdagangan orang yang dilakukan di penginapan Utami 8, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu 9 Oktober 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak dari penginapan Utami 8 yang diduga terlibat dalam praktek perdagangan orang.
Ketua Komisi II DPRD kota Kendari, Jabal Aljufri mengatakan, pihak penginapan Utami 8 menyetorkan pajak ke BAPENDA kota Kendari secara inprosedural.
“Dia menyetorkan pajak tanpa perhitungan yang jelas,” katanya pada saat RDP.
Lanjut, kata dia, Jabal Aljufri menerangkan, bisnis Sanitas Per Aquam (SPA) yang beroperasi sejak 2018 ini tidak menyetorkan pajak kepada BAPENDA Kota Kendari hingga sampai saat ini, yakni tahun 2024.
“Dan dari 2018 sampai tahun 2024, SPA ini tidak pernah menyetorkan pajak ke BAPENDA kota Kendari,” terangnya.
Sementara itu, Dinas PM – PTSP melalui Kepala bidang penetapan Perizinan Non Perizinan dan Data Kota Kendari, Ibnu Hajar Habu mengatakan, dalam mendirikan usaha, para pelaku usaha seyogyanya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam peraturan tersebut menerangkan sejumlah 3 point penting yang menjadi pedoman, yakni :
Pertama, Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Kedua, persetujuan lingkungan.
Ketiga, persetujuan bangunan gedung.
Selain itu, Ia juga menambahkan, bahwa sejauh ini pihaknya dengan segala keterbukaan, menunggu niatan baik dari para pelaku usaha untuk melengkapi sejumlah perlengkapan administratif dalam membangun usaha bisnis.
“Tapi sampai saat ini, saya belum menerima adanya formula yang masuk,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil RDP DPRD kota Kendari melalui Komisi II, yakni :
Pertama, Merekomendasikan kepada OPD teknis untuk menutup SPA Utami 8.
Kedua, pihak Satpol-PP melakukan pengawasan berkala kepada SPA Utami 8.
Ketiga, pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan pula terhadap SPA Utami 8.
Dan keempat, apabila terdapat temuan dari sejumlah masyarakat mengenai usaha bisnis yang inprosedural, maka hendak di sampaikan kepada pihak Komisi II DPRD kota Kendari.**