Peringati Harkodia, Kejati Sultra Gelar Seminar dan Diskusi Interaktif
KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar diskusi interaktif dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Senin 9 desember 2024.
Momentum peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya dampak daripada korupsi.
Kepala Kejati Sultra Hendro Dewanto mengatakan penegakan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Karna secara prinsip penegakan hukum itu menurut konsep berpikir saya harus pro sosial,” katanya.
Hendro Dewanto menyampaikan bahwa segala potensi Sumber Daya Alam (SDA) seyogyanya di optimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Sultra.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur menyebutkan bahwa di Sulawesi Tenggara yang rentan menjadi sasaran tindakan korupsi ialah sektor pertambangan.
Lanjutnya, tindak pidana pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Karakteristik tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adanya penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggara pemilik kewenangan dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Adapun contoh tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yakni :
Suap dalam penerbitan izin
Tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam UU atas pemufakatan dengan penyelenggara negara.
dan melakukan kegiatan pertambangan di lahan konsesi negara.
Untuk diketahui, pencegahan tindak korupsi merupakan bagian integral dari asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.**