Polresta Kendari Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Papua
KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari bergerak cepat menangani aduan perkara dugaan penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap mahasiswa asal Papua yang sementara berkuliah di kota Kendari, Senin 9 Desember 2024.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kabag OPS AKP Picha Armedi mengatakan pihaknya telah menerima aduan peristiwa tersebut.
“Tadi kami sudah terima aduan dengan nomor LP/8/418/XL/2004/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 09 Desember 2024 dan untuk pasal yang dipersangkakan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 301 ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Sambungnya bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar Pukul 03.00 WITA Asrama Tania Lorong Salangga Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Saat itu korban berada di kamar kosnya dan sedang tertidur kemudian sekitar pukul 03.00 WITA ada yang mengetok pintu kamar korban, saat itu korban terbangun dan tidak membukakan pintu, korban khawatir, jangan sampai orang tersebut lagi dalam keadaan mabuk, namun tidak lama kemudian para pelaku langsung memukul kacar kamar kroban yang mengakibatkan kaca di kamar korban pecah, kemudian para pelaku langsung mendobrak kamar kroban dan saat itu yang masuk kedalam kamar korban sekitar 3 orang menggunakan topeng sehingga korban tidak bisa mengenali wajah mereka,” jelasnya.
Lanjutnya kemudian saat itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap kroban menggunakan satu buah botol anggur, satu buah balok, dan tangan kosong.
“Saat itu salah satu pelaku mengayunkan sebuah botol tersebut dan mengenai kapala korban, kemudian salah satu pelaku mengayunkan sebuah balok dan mengenai pada tangan korban,” tambahnya.
Untuk saat ini pihaknya sementara melakukan Lidik dan telah memeriksa beberapa saksi.
“Identitas korban GP mahasiswa baru di jurusan Ilmu Lingkungan UHO,” tuturnya.
Terkait peristiwa tersebut pihaknya juga telah mendatangi TKP dan menerima laporan korban.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi dan korban dan saksi lainya, kemudian kamu melakukan penyelidikan terhadap dugaan para pelaku,” pungkasnya.*