KENDARIKINI.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Husain T., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur periode 2025–2029.
Eksekusi dilakukan setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1978 K/Pid/2025 tanggal 3 Desember 2025 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka tanggal 7 Juli 2025 serta Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Husain T. alias Husain bin almarhum Taha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengaduan secara fitnah, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, JPU Kejari Kolaka melaksanakan eksekusi badan dengan menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Bustanil.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.*










